Hampir
tidak percaya mendengarnya. Hakim Pengawas Kepailitan PC Jakarta Pusat,
Syarifudin Umar, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
setelah menerima uang sebesar Rp. 250 juta dari Pugus Wirawan, curator PT
Skycamping Indonesia.
Lebih sulit dipercaya lagi, ternyata hakim yang dianggap berprestasi itu telah membebaskan 39 koruptor. Putusan
bebas yang diberikannya kepada para koruptor itu bukan hanya saat di PN
Jakarta Pusat saja. Ketika masih bertugas di PC Makassar pun hal itu
sudah dilakukannya. Alhasil, NKRI semakin jauh darikondisi bebas korupsi
karena aparat penegak hukumnya bisa dikendalikan oleh kaum koruptor.
Menurut
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, ”Dia telah membebaskan sedikitnya
39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di pengadilan negeri Makassar
dan Jakarta Pusat,” katanya. Padahal, hakim Syarifudin pernah diangkat
sebagai hakim karier di Pengadilan Tipikor berdasarkan SK No
041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan
kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktsi hukum dan LSM)
akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan.
Selama
berkarier, putusan paling spektakuler diberikannya pada terdakwa
Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin dalam kasus dugaan korupsi
kas daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang merugikan keuangan negara
sebesar Rp. 20,16miliar. Agusrin dituntut pidana penjara selama 4,5
tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta. Tapi akhirnya dinyatakan bebas.
Tentu saja, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad
mengajukan kasasi.
Tidak
berhenti sampai di situ saja. Syarifuddin juga sempat membebaskan 7
terdakwa korupsi yang semuanya terjadi di Pengadilan Negeri Makassar,
Sulawesi Selatan, mulai akhir Januari 2009 sampai akhir Maret 2009.
Mulai
dengan membebaskan Koesprawoto (mantan Kepala Divisi Regional VII PT
Telkom), disusul kebebasan R Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi
Karyawan Siporennu) dan Eddy Sarwono (mantan Deputi Kadivre VII) yang
dituntut jaksa selama 6 tahun penjara karena terlibat korupsi bisnis
voice internet protocol (VOIP) dengan nilai kerugian negara Rp. 44,9
miliar. Bagaimaan negara tidak rugi kalau uangnya dikorup dan pelakunya
bebas?
Ingin lebih lengkap mengikuti kiprah hakim kontroversial yang satu ini. Temukan saja kelanjutannya pada alamat berikut ini
No comments:
Post a Comment
Waktu begitu cepat berlalu mengiring langkah dalam cerita. Terbayang selalu tatapanmu dalam lingkaran pemikiran positif ku. Para pembaca blog Warga Desa (https://warga-desa-worlds.blogspot.com) adalah teman yang terindah. Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan komentar.