Saturday, July 2, 2011

Hakim PN Jakarta yang telah membebaskan 39 koruptor

Kontroversi memang.

Setelah membebaskan terdakwa Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Najamuddin, lalu disusur keputusan bebas untuk Koesprawoto, R Heru Suyanto dan Eddy Sarwono, siapa lagi yang tercatat menanam kerugian bagi negara? Semuanya berjumlah 39 koruptor yang notabene, bila dana yang dikorup dijumlahkan,d apat untuk membangun sebuah kota modern. Dari para koruptor, berapa rupiah “disumbangkan” kepada hakim Syarifudin, SH sebagai “balas jasa” atau “ucapan terimakasih”. Kasus inilah yang meresahkan masyarakat hukum di Indonesia.

Masih belum terungkap, siapa saja yang telah dibebaskan dengan alasan, ”Kalau mereka tidak terbukti bersalah, mengapa harus dihukum?”, kilah Syarifudin melalui layar kaca beberapa waktu lalu. Ternyata, masih ada yang terungkap. DI antaranya, Wakil Bupati Tana Toraja (1999 – 2004) dalam kasus korupsi dana APBD dengan kerugian sebesar Rp. 650 juta, yang semula dituntut 6 tahun pidana penjara kemudian diputus bebas.

Berikutnya, pembebasan terdakwa kasus kredit fiktif di BNI senilai Rp. 27 miliar, Tajang dan Basri Adbah (Direktur PT A Tiga). Tuntutan 2 tahun perjara terhadap Damayanto Sutejo (mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV) untuk kasus korupsi pengadaan 12 ribu ton pupuk, juga ditolak majelis hakim termasuk Syarifuddin Umar. Selanjutnya, giliran bekas teller Bank BRI Sombaopu, Darmawan Darabba dibebaskan dari’tuntutan 5 tahun penjara. Masih dalam tahun yang sama, Hakim Syarifuddin juga membebaskan 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999 – 2004 dari tuntutan 2 tahun untuk korupsi senilai Rp. 1,5 miliar.

Hukum memang tidak eksak, tetapi para hakim layak menggunakan nurani yang dikombinasikan dengan logika. Kalau korupsi Rp. 650 juta saja dituntut 6 tahun penjara, mengapa yang menelan uang rakyat Rp. 1,5 milyar malah dituntut Cuma 2 tahun penjara, walau kedua tuntutan akhirnya batal alias tersangka bebas.

Penyimpangan yang dilakukan oleh Syarifudin jelas, melawan sumpah. Padahal, sumpah sama artinya dengan janji kepada Allah. Dengan kata lain, penjabat tinggi pun bisa tidak Pancasilais. Padahal, pemerintah mempercayainya untuk menduduki jabatan dan predikat terhormat.

Syarifudin pernah diangkat sebagai Mahkaman Agung sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No: 041/KMA/-K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan.

Dari pembatalan predikat tersebut, sebenarnya lembaga hukum mewaspadai sepak terjangnya. Apalagi dalam debutnya sebagai hakim ia telah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di pengadilan negeri Ujung Pandang dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu nonaktif).

Bahkan ia pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan yang akhirnya tidak jelas perkembangannya.

Pengawasan tugasnya semakin diperketat, termasuk mendapatkan pemantauan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu nonaktif). Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar. Lantas, bagaimana dengan hakim anggota dalam persidangan itu, apakah tidak terlibat?

Jelas, tindak tanduk hakim Syarifudin bersifat kontroversial dengan jabatan dan sumpahnya. Kalau sudah begitu dan terbukti kesalahannya, bagaimana dengan perhitungan hukumnya? KPK dituntut untuk lebih adil dibanding pengadilan.

Syarifudin dongkol dijuluki hakim “pembebas koruptor”. Ia pun melontarkan retorik, “Apakah salah kalau saya sebagai hakim membebaskan”. Artinya, putusan ngawur pun tak boleh diprotes karena yang memutuskan hakim?

No comments:

Post a Comment

Waktu begitu cepat berlalu mengiring langkah dalam cerita. Terbayang selalu tatapanmu dalam lingkaran pemikiran positif ku. Para pembaca blog Warga Desa (https://warga-desa-worlds.blogspot.com) adalah teman yang terindah. Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan komentar.

Label

Agama Air Minum Alat Musik Alumunium Angklung Artis Asmara Automotif Bahan Bakar Bali Bambu Bandung Bank Bank Sampah Barang Bekas Batam Batik Becak Beras Besakih Biola Blogspot Boneka Buah-buahan Budaya dan Tradisi Buka Lapak Buku Bunga Burger Burung Cafe Charlie Tjendapati CNBC Cobek Dandung Santoso Daur Ulang Desa Desain Dodol E-mail Eceng Gondok Edie Juandie Ekonomi dan Perdagangan Es Krim Facebook Flipboard Flora dan Fauna Fruit Carving Furnitur Gadget Gamelan Garam Gerai Gerobak Gitar Google Plus Gula Hari Raya Harian Merdeka Haryadi Chou Hewan Hiburan dan Wisata Hidayah Anka Hidroponik Hijab Hotel http://www.duahari.com Hukum dan Politik Indra Karyanto Instagram Internet Internet Marketing ITB Jagung Jajanan Jamu Jamur Tiram Jangkrik Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Jepang Kain dan Pakaian Kaleng Kalimantan Kamera Kapal Laut Karaoke Kartun Kecantikan Kecap Keju Kelautan Kelinci Kemasyarakatan Kendaraan Kerajinan Kereta Kertas Kiat dan Tip Kisah Hidup Koki Komputer dan Teknologi Kopi Koran Kuda Pustaka Kuliner Kumpulan Kurir LA Time Laptop Si Unyil Lidah Buaya Linkedin Liputan 6 Logam Lukisan Kayu Madu Mahasiswa Mainan Anak-Anak Makanan dan Minuman Malang Martabak Masyarakat dan Persoalannya Matras Melukis & Menggambar Metro TV Mineral Miniatur Minyak Atsiri Mitra Mobil Motor Musik Nana Mulyana Narapidana Net TV Ngatmin Biola Bambu Obat dan Kesehatan Olah Raga Ondel-Ondel Online Organik Organisasi Sosial Pameran Panama Papers Pantang Menyerah Papan Selancar Paper Quilling Pariwisata Peluang Usaha Pemulung Pencucian Pendidikan Penelitian Penemuan Penyanyi Penyiar Peralatan Perhiasan Perikanan Permainan Perpustakaan Pertanian dan Perkebunan Perumahan Peternakan Pinterest Plastik Proses Produksi Psikologi dan Mental Putu Gede Asnawa Dikta Puyuh Radio Rancangan Rendang Resep dan Masakan Restoran Robot Roti Salak Sambal Sampah Sandal Sapi Sayur Mayur Sejarah dan Peradaban Sekolah Semarang Seni Seni Pahat Sepatu Sepeda Sindo News Slamet Triamanto Spa Strikingly Suprapto Surabaya Surat Kabar Tahun Baru Tas Tattoo Techno Park Teh Tekhnologi Televisi Telur Terrarium Tukang Cukur Tumang Twitter Venta Agustri Vespa Wanita dan Keindahan Wawancara Wayang Website Wetz Shinoda What's Up Wine Wordpress Yoga Yogyakarta You Tube