Hampir
tidak percaya mendengarnya. Hakim Pengawas Kepailitan PC Jakarta Pusat,
Syarifudin Umar, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
setelah menerima uang sebesar Rp. 250 juta dari Pugus Wirawan, curator PT
Skycamping Indonesia.
Lebih sulit dipercaya lagi, ternyata hakim yang dianggap berprestasi itu telah membebaskan 39 koruptor. Putusan
bebas yang diberikannya kepada para koruptor itu bukan hanya saat di PN
Jakarta Pusat saja. Ketika masih bertugas di PC Makassar pun hal itu
sudah dilakukannya. Alhasil, NKRI semakin jauh darikondisi bebas korupsi
karena aparat penegak hukumnya bisa dikendalikan oleh kaum koruptor.

